Breaking News

Stop Hoax!!!! Oknum Wartawan Sebar Berita Hoax Yang Tak Sesuai Fakta Dilapangan Diduga Ada Unsur Sakit Hati Sebarkan Pemberitaan Yang Tak Benar

 

KUANTANSINGINGI(informasipublik.my.id) - Terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online SAIBERNEWS.COM dengan judul  "LUMPUR DIJALAN SIDORAJO KAMPUNG BARU TOAR,LAHAN PETI MILIK BADRY  ALIAS IBAD JADI BIANG KEROK "tampak isi dari pemberitaan sudah tidak lagi mengikuti unsur unsur jurnalis dalam membuat suatu pemberitaan.


Dimana dalam penulisan berita itu harus sesuai kode etik seorang jurnalis, dan utama sekali harus sesuai Data data akurat atau fakta nya dilapangan. Bukan hanya mengiring opini tanpa mengikuti SOP suatu unsur dalam penulisan pemberitaan hanya karna rasa sakit hati membuat suatu tulisan yang akan merugikan sebelah pihak atau pencemaran nama baik seseorang.



kondisi  Jalan penghubung Sitorajo Kari menuju Desa Kampung Baru Toar, Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Gunung Toar. Sebenarnya memang sudah rusak terutama jika saat ini sudah memasuki musim hujan, dan juga karna masyarakat sekitar sedang ada kegiatan gotong royong,maka kondisi jalan tersebut ada gundukan tanah,dan jika hujan akan tergenang air dan lumpur. Bukan karna adanya aktifitas PETI dilahan nya Badri seperti yang disebut kan oleh oknum wartawan sibernews.com yang kini kondisi jalan akibat dari hujan dan kegiatan masyarakat tersebut yang dijadikan kambing hitam oleh oknum wartawan untuk membuat pemberitaan yang tidak benar.


Dengan mencatut nama seseorang pemilik Lahan yaitu Badri alias Ibad, pemilik lahan merasa dirinya telah dicemari nama baiknya. Karna dilahan miliknya tidak ada aktifitas PETI Seperti disebutkan dalam pemberitaan oknum wartawan media siibernews.com 


Jika ada aktifitas PETI pasti ditemui adanya peralatan yang digunakan untuk melakukan aktifitas ilegal tersebut. Namun pada kenyataannya dilokasi yang disebut kan sama sekali tidak ada peralatan,.dan aktifitas ilegal PETI.


Konfirmasi yang disebut kan oleh oknum wartawan kepada pemilik lahan yang dikatakan nya pemilik lahan bungkam, itu sudah ditanggapi bahwa lahan tersebut tidak ada aktifitas PETI atau tambang ilegal,sudah dijawab,. namun oknum wartawan tersebut tidak puas dengan jawaban karna tujuannya diduga ada unsur untuk melakukan pemerasan. Hingga diterbitkan nya pemberitaan yang tidak lagi mengikuti standar dan unsur jelas dalam penulisannya pemberitaan hingga mencemari nama baik Pemilik lahan.


Oknum wartawan yang menyebarkan berita bohong (hoax) dan melakukan pemerasan dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum pidana umum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena tindakan tersebut sudah keluar dari koridor kerja jurnalistik yang sah


1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

• Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian. Jika penyebaran hoax tersebut menimbulkan kerusuhan atau kerugian di masyarakat/transaksi elektronik, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

• Tindak Pidana Pemerasan (Pasal 368 KUHP): Jika oknum tersebut memaksa seseorang untuk memberikan barang, uang, atau surat berharga dengan ancaman pencemaran nama baik atau mempublikasikan berita negatif (pemerasan), maka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.


2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

• Tindak Pidana Pemerasan (Pasal 368 KUHP): Jika oknum tersebut memaksa seseorang untuk memberikan barang, uang, atau surat berharga dengan ancaman pencemaran nama baik atau mempublikasikan berita negatif (pemerasan), maka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

• Tindak Pidana Menyiarkan Kabar Bohong (Pasal 263/282/390 KUHP lama atau ketentuan terkait di UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru): Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers & Kode Etik Jurnalistik

• Tindakan pemerasan dan penyebaran berita bohong murni demi keuntungan pribadi bukanlah karya jurnalistik dan tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers.


Berdasarkan pandangan hukum dan Dewan Pers, oknum yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan atau bertindak sebagai wartawan gadungan dapat langsung diproses melalui jalur hukum pidana umum oleh kepolisian tanpa harus melalui mekanisme sengketa pers (seperti hak jawab atau hak koreksi) karena perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan murni.


Berhati hati lah dalam membuat suatu pemberitaan jangan karna adanya unsur sakit hati hingga berani mengiring opini untuk menjatuhkan seseorang dan mencemari nama baik seseorang.


(Red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION