Breaking News

Gunakan Alat Berat, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Petapahan Gunung Toar Resahkan Warga; Desak Polda Riau Tangkap Pemilik


INFORMASI PUBLIK | KUANTAN SINGINGI
- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dilaporkan semakin masif. Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan warga, para pelaku kini terang-terangan menggunakan alat berat untuk mengeruk lahan, yang memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan skala besar (jum'at 8 Mei 2026).


Dalam sebuah dokumentasi foto bertanggal Mei 2026, terlihat satu unit ekskavator bermerek Caterpillar (CAT) sedang beroperasi di area perbukitan yang telah gundul. Penggunaan alat berat ini mengindikasikan bahwa kegiatan ilegal tersebut dikelola secara terorganisir dan memiliki modal besar, melampaui skala pertambangan rakyat tradisional.


Poin-Poin Utama Kejadian:

Lokasi: Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.

Modus Operandi:Penggunaan alat berat (ekskavator) untuk mempercepat proses pengerukan tanah dan pencarian emas.

Dampak:Kerusakan bentang alam, potensi pencemaran aliran sungai, dan gangguan ekosistem hutan di sekitar wilayah Gunung Toar.


Desakan Masyarakat kepada Penegak Hukum

Warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama namun terkesan luput dari penindakan tegas. Masyarakat kini mendesak Polda Riau untuk segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.


"Kami meminta Kapolda Riau untuk segera turun tangan menangkap pemilik modal dan menyita alat berat yang beroperasi di Petapahan. Keberadaan mereka sangat merusak lingkungan kami dan seolah kebal hukum,"* ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.


Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas siapa aktor intelektual atau pemilik di balik alat berat tersebut, mengingat biaya sewa dan operasional ekskavator memerlukan dana yang tidak sedikit.


Konsekuensi Hukum

Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan alat berat dalam kawasan hutan tanpa izin juga melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).


Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus memantau pergerakan alat berat tersebut dan berharap adanya respons cepat dari jajaran penegak hukum demi menyelamatkan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.



(Redaksi)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION