Breaking News

Terkait Kebakaran Gudang BBM di Tambusai Timur kepolisian temukan kejanggalan dan temuan puluhan bebythank di lokasi tak jauh dari lokasi


Informasi Publik | Rokan hulu,-
Kebakaran yang menghanguskan gudang penimbunan BBM jenis oplosan di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis dini hari, 06/08/2026 sekitar pukul 04.30 WIB, hingga kini menyisakan banyak tanda tanya.


Berdasarkan keterangan salah seorang warga Desa Tambusai Timur, dalam peristiwa tersebut diduga terdapat 1 orang korban meninggal dunia dan 1 orang lainnya mengalami luka berat.


Hampir 2 pekan berlalu sejak kejadian, tim investigasi dari awak media mendapati fakta mencolok di lokasi. Tidak ditemukan satupun garis polisi atau police line yang dipasang untuk mengamankan TKP. 


Lebih lanjut, sekitar 200 meter dari titik kebakaran, tim menemukan puluhan kerangka besi _baby tank_ yang diduga sengaja dibuang dan disembunyikan. Jumlahnya diperkirakan lebih dari 50 buah. Dengan kapasitas 1 _baby tank_ mencapai 1,2 Ton minyak, temuan ini mengindikasikan adanya penimbunan BBM dalam skala besar.


Banyak kejanggalan-kejanggalan terjadi di lokasi penimbunan BBM ilegal tersebut, ujar tim di lapangan. 


Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Rokan Hulu melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi dan langkah hukum lebih lanjut.


Dugaan Pelanggaran Hukum

Peristiwa ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku:


1.UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Kegiatan penimbunan dan penjualan BBM ilegal mencederai prinsip penguasaan negara atas migas.


2.  UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 Setiap orang yang melakukan Pengolahan tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000.


3.  UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 55: Setiap orang yang melakukan Niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000.


4.KUHP Pasal 187 Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau menyebabkan orang mati.


5.  UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Dugaan pembuangan kerangka besi dan sisa BBM berpotensi mencemari lingkungan dan melanggar baku mutu lingkungan.


Awak media mendesak Polres Rokan Hulu dan instansi terkait untuk segera: 

1.  Memasang garis polisi dan mengamankan TKP secara profesional.

2.  Mengusut tuntas jaringan penimbunan BBM ilegal di wilayah Tambusai.

3.  Menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.


Tim investigasi akan terus "berjibaku mencari dan menggali informasi dan fakta-fakta yang sebenarnya" demi terungkapnya kasus ini secara terang.


Rilis: Team Investigasi

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION