Breaking News

Sindikat Mafia Solar Pelalawan Pindah Markas ke Depan SDN 009 Pangkalan Kerinci, Diduga Setor Upeti ke Oknum APH


INFORMASI PUBLIK | PELALAWAN
,– Aktivitas dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pelalawan, Riau, memasuki babak baru. Guna mengelabui perhatian publik dan aparat penegak hukum (APH), sindikat mafia solar ini dilaporkan menerapkan siasat licik dengan memindahkan lokasi operasional utama mereka.

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun oleh tim liputan Basmi Nusantara langsung di lapangan pada Jumat, 31 Juli 2026, gudang penimbunan yang semula berada di Jalan Koridor Road RAPP KM 3 kini telah dikosongkan. Sebagai gantinya, kedua terduga pengelola utama berinisial KS (Kasno) dan IM (Imam)—yang diketahui memiliki hubungan paman dan keponakan—diduga kuat telah mendirikan markas baru yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, tepat di depan Sekolah Dasar (SD) Negeri 009 Pangkalan Kerinci (Kuala Terusan), Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Tidak hanya itu, data rahasia dari jaringan lapangan yang diverifikasi hingga berita ini diturunkan oleh redaksi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, mengungkapkan bahwa sindikat IM juga disinyalir memiliki satu gudang cadangan lainnya yang terletak di wilayah SP 5. Gudang di SP 5 ini diduga kuat disiapkan sebagai lokasi alternatif atau tempat pelarian armada jika aktivitas mereka di pusat kota mulai terendus oleh aparat.

Kedok Pagar Seng Putih di Depan Fasilitas Pendidikan

Pantauan visual tim jurnalis di lokasi baru utama menunjukkan karakteristik gudang yang sangat tertutup. Markas baru terduga mafia solar di depan SDN 009 tersebut ditandai dengan pagar seng berwarna putih yang mengelilingi area operasional. Di samping gudang tersebut, tampak sejumlah tumpukan drum (baby teng) serta sebuah bangunan rumah bulatan yang terlihat sepi dan jarang ditempati oleh pemiliknya.

Keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal yang berhadapan langsung dengan instansi pendidikan ini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar. Selain melanggar hukum, aktivitas penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar di dekat sekolah dinilai sangat membahayakan keselamatan lingkungan dan anak-anak didik karena rawan memicu bencana kebakaran sewaktu-waktu.

Modus Operandi dan Dugaan Aliran Dana ke Oknum R

Meski telah membagi kekuatan ke lokasi baru dan gudang cadangan di SP 5, modus operandi yang dijalankan oleh sindikat KS dan IM diduga tidak berubah. Mereka disinyalir menggerakkan sedikitnya 22 unit armada kendaraan modifikasi, termasuk menyulap kendaraan jenis bus menjadi mobil pelangsir. Armada-armada ini setiap harinya menguras pasokan solar subsidi di berbagai SPBU di wilayah Pelalawan, khususnya SPBU di Kota Pangkalan Kerinci, untuk kemudian ditumpuk di gudang-gudang tersebut.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat pada Jumat pagi sekira pukul 09.46 WIB mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistematis untuk mengamankan bisnis hitam ini. Setiap armada mobil modifikasi diduga wajib menyetor uang koordinasi sebesar Rp1.700.000 per bulan kepada IM.

Uang kutipan bernilai puluhan juta rupiah tersebut disinyalir sengaja dikumpulkan guna menyuplai "upeti" atau setoran bulanan kepada oknum aparat penegak hukum berinisial R serta oknum tertentu, dengan tujuan agar aktivitas pelangsiran solar subsidi ini berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

Pelanggaran Undang-Undang dan Desakan Penindakan

Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal merupakan tindak pidana berat yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat Kabupaten Pelalawan mendesak agar Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan segera turun ke lapangan untuk membongkar jaringan ini secara vertikal, baik gudang berpagar seng putih di depan SDN 009 Pangkalan Kerinci maupun gudang bayangan yang berada di SP 5. Aparat diminta bertindak tegas menangkap terduga pelaku KS dan IM, serta mengusut tuntas oknum berinisial R yang diduga menjadi pelindung bisnis ilegal ini.

Pihak Redaksi Membuka Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab


Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION