Breaking News

Puluhan Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Ujang Uti Marak di Kuansing, Masyarakat Minta APH Turun Tangan dan Tindak Tegas


INFORMASI PUBLIK | KUANTAN SINGINGI, RIAU —
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal skala besar dilaporkan masih beroperasi secara bebas dan tanpa henti di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).


Berdasarkan temuan di lapangan serta aduan masyarakat setempat, aktivitas penambangan liar tersebut diduga kuat diakomodir atau dimiliki oleh seorang oknum bernama "Ujang Uti".


Aktivitas tambang ilegal ini terpantau beroperasi di kawasan Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dari rekaman dan pantauan lokasi per tanggal 25 Agustus 2026, tampak deretan rak/rakit mesin penambang (dompeng) dan tempat penampungan BBM (jeriken) yang digunakan untuk menopang operasional mesin tambang sehari-hari.


Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan sekitar:


Kerusakan Lahan & Lingkungan: Penggunaan mesin rakit dan pengerukan tanah secara tak terkendali menyebabkan kerusakan permukaan tanah, pendangkalan aliran air, serta risiko pencemaran bahan kimia berbahaya di lingkungan pemukiman/perkebunan warga.


Keresahan Warga: Keberadaan puluhan mesin penambang yang beroperasi secara bebas tanpa tersentuh hukum menimbulkan keprihatinan mendalam dari warga sekitar yang khawatir akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan hidup dan potensi konflik sosial.


Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

Masyarakat beserta elemen pengawas lingkungan Masyaraka Aparat Penmasyarakat  khususnya jajaran Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau  untuk tidak membiarkan praktik pembiaran ini terus berlangsung.


Poin Desakan Masyarakat & Media:

1. Penindakan Segera: Meminta Polres Kuansing dan Polda Riau segera turun ke lokasi (Desa Petai, Singingi Hilir) untuk melakukan penertiban dan penindakan hukum secara transparan dan berkeadilan.

 2. Usut Aktor Utama: Mendorong proses hukum yang tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga mengusut tuntas pemilik modal dan penanggung jawab utama (diduga Ujang Uti).

3. Pemberantasan Pasokan BBM: Menindak tegas rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang menyokong operasional mesin-mesin PETI di wilayah tersebut.


Masyarakat berharap APH dapat bertindak cepat, tegas, dan tanpa tebang pilih demi mengembalikan kelestarian lingkungan serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.


#Redaksi

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION