INFORMASI PUBLIK | SIJUNJUNG, SUMATRA BARAT,– Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jalan Prof. M. Amin, Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Kegiatan ilegal tersebut dituding tidak hanya merusak ekosistem lingkungan setempat, tetapi juga diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum dan keamanan.
Menurut laporan warga yang enggan disebutkan namanya, operasional tambang emas ilegal di kawasan tersebut berjalan tanpa tersentuh hukum karena adanya dugaan keterlibatan oknum berbaju cokelat (Kepolisian) dan berbaju hijau (TNI). Keberadaan oknum-oknum tersebut dinilai telah mencederai institusi resmi negara dan mengabaikan hukum yang berlaku.
"Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolda Sumatra Barat dan Bapak Pangdam untuk segera turun langsung ke lokasi. Aktivitas ini jelas-jelas ilegal dan merusak lingkungan. Jangan sampai ada pembiaran karena adanya dugaan keterlibatan oknum di dalamnya," ujar salah seorang perwakilan warga setempat.
Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas berupa:
Penutupan Total: Penghentian segera seluruh aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Muaro, Sijunjung, guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah.
Sanksi Berat: Penyelidikan menyeluruh terhadap oknum aparat yang terlibat, serta pemberian sanksi berat sesuai aturan disiplin dan kode etik institusi masing-masing.
Pemulihan Lingkungan: Penegakan hukum yang transparan tanpa pandang bulu demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI-Polri.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Sijunjung terus memantau respons dan langkah konkret dari jajaran Polda Sumatra Barat serta Kodam terkait untuk menindaklanjuti keresahan warga dan menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih masif.


Social Header