informasipublik.my.id | RENGAT – Praktik pengangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar diduga kembali marak dan terjadi secara terang-terangan di SPBU 14293134, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) [20/8/2026].
Dari pantauan tim awak media saat melintas di lokasi pada Kamis (20/8/2026), tampak barisan jeriken menumpuk beserta sejumlah kendaraan yang disinyalir kuat tengah melakukan aktivitas pengangsiran BBM.
Kondisi ini memicu keresahan warga dan konsumen umum yang kerap kesulitan mendapatkan BBM subsidi akibat diduga disedot oleh para pelangsir.
Menanggapi temuan ini, masyarakat mendesak Kapolda Riau beserta jajaran untuk segera mengambil tindakan tegas dan membongkar dugaan permainan antara oknum pelangsir dan pihak pengelola SPBU.
Beberapa poin krusial terkait kondisi di lapangan meliputi:
• Ulah Pelangsir Jeriken: Mobil-mobil modifikasi dan puluhan jeriken menumpuk secara terang-terangan di area SPBU menyedot BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
• Pelanggaran UU Migas: Tindakan ini merupakan tindakan pidana berat yang melanggar pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
• Kongkalikong Pihak SPBU: Pihak pengelola SPBU ( Pak Nasution ) dinilai sengaja membiarkan atau bahkan menikmati bagian dari hasil kejahatan ini demi keuntungan pribadi
"Kami meminta Kapolda Riau turun tangan dan menindak tegas oknum-oknum yang bermain di SPBU ini, termasuk mengusut tuntas pengawas SPBU, Pak Nasution, agar ada efek jera" tegas salah satu warga setempat.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas dan melanggar hukum, sehingga penertiban secara intensif dari aparat kepolisian sangat diharapkan.
Redaksi.

Social Header