Breaking News

Bongkar Jaringan Kasus Kayu Ilegal di Kampar, Polisi Amankan Wanita Pemodal Jaringan DPO

Informasi Publik | PEKANBARU - Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Riau berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial N, terduga pemodal akifitas perdagangan kayu Ilegal (illegal logging). N merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro, mengkonfirmasi bahwa N ditangkap di halaman Kantor BRI Lancang Kuning Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Jumat ( 7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengolahan kayu Ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.


"Tersangka N kami amankan menyusul penangkapan tersangka DA yang terbukti  mengoperasikan sawmill tanpa dokumen legalitas kayu yang sah," ujar Ade Kuncoro Jumat (14/8/2026).


Dari lokasi sawmill milik DA dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, polisi menyita 680 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, dan dua unit ponsel.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menambahkan bahwa bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik memperkuat keterlibatan N.


"N terindikasi kuat sebagai pihak yang memesan, membeli kayu, sekaligus membiayai operasional sawmill tersebut," pungkas Teddy.

Redaksi.


Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION