Informasi Publik | ROHIL, RIAU - Yayasan Generasi Hijau Riau memberikan penghargaan kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan atas komitmennya menjaga kelestarian lingkungan. Penghargaan Green Policing itu diserahkan bertepatan dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia, Sabtu (26/7/2026).
Penyerahan plakat dilakukan langsung oleh Pengawas Yayasan Generasi Hijau Riau, Wais Al Qurni, di kawasan mangrove Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan ini juga dirangkai dengan penanaman mangrove dan upaya pemulihan kawasan pesisir.
Menurut Wais Al Qurni, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas langkah nyata Polda Riau dalam melindungi lingkungan.
"Pada peringatan Hari Mangrove Sedunia ini, kami dari Yayasan Generasi Hijau Riau memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Riau melalui penghargaan Green Policing. Kami melihat komitmen Polda Riau dalam menjaga lingkungan dan kawasan hutan sangat nyata, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga upaya pemulihan ekosistem," kata Wais.
Kapolda: Ini Penyemangat Jaga Lingkungan
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menerima langsung penghargaan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan.
"Terima kasih. Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan," ujar Irjen Herry.
Irjen Herry menegaskan, Green Policing yang dijalankan Polda Riau bukan hanya soal penindakan. Program ini mengintegrasikan pencegahan, edukasi, penegakan hukum, dan restorasi lingkungan.
Irjen Herry menegaskan, Green Policing yang dijalankan Polda Riau bukan hanya soal penindakan. Program ini mengintegrasikan pencegahan, edukasi, penegakan hukum, dan restorasi lingkungan.
"Green Policing adalah upaya kolaborasi yang kita lakukan. Ada upaya pencegahan, penegakan hukum, dan yang paling utama adalah upaya restoratif," tegasnya.
Tindak Tegas Perusak Mangrove di Rohil
Komitmen itu dibuktikan dengan pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hilir. Luas kawasan yang diduga rusak mencapai 118,21 hektare.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA yang diduga melakukan pembukaan lahan serta merusak ekosistem mangrove menggunakan alat berat jenis excavator.
Menurut Irjen Herry, perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Ia mengajak sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, TNI, akademisi, pelaku usaha, organisasi lingkungan, dan masyarakat.
Yayasan Generasi Hijau Riau berharap, melalui penghargaan ini semangat kolaborasi menjaga hutan, mangrove, dan ekosistem di Provinsi Riau terus diperkuat agar pelestarian alam berjalan berkelanjutan.
Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Gurgur Saut.

Social Header