Breaking News

Gencarkan Operasi Antinarkoba, Tim Opsnal Polresta Pekanbaru Sita 39 Paket Sabu Siap Edar

Informasi Publik | PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua Pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika Jenis sabu-sabu berhasil diringkus petugas di kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.  


Penangkapan  yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB ini sempat diwarnai aksi tegang. Salah satu pelaku mencoba melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.


"Kedua tersangka masing-masing berinisial S-I (26) dan I-N (39). Saat proses pengkapan, tersangka I-N sempat berusaha kabur. Namun, berkat kesigapan Tim Opsnal dilapangan, pelaku berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Noviki Loviko, Minggu (5/6/2026).    

Kronologi Penangkapan

AKP Noki menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa kawasan Jalan SM Amin kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.


Merespon laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Efraim Wildan langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.


Saat melakukan Penggeledahan yang  disaksikan Ketua RT setempat, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan secara terpisah oleh kedua pelaku.


Dari tangan tersangka S-I, petugas menemukan 9paket kecil sabu yang disembunyikan di lantai dekat balik pagar seng. Sementara dari tersangka I-N, polisi menyita 2 paket sabu ukuran sedang dan 28 paket kecil siap edar yang disimpan rapi di dalam kotak rokok.


Total barang bukti sabu yang kami sita dari kedua tersangkaemilik berat kotor sekitar 11, 35 gram," jelas AKP Noki.


Positif Narkoba dan Buru Bandar Utama Setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi Methamphetamine (sabu).


Hasil tersebut makin memperkuat dugaan bahwa keduanya terlibat aktif dalam jaringan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.


Kepada penyidik, S-I dan I-N mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R, yang saat ini statusnya telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mpolresata Pekanbaru. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengejar rujukan bandar diatasnya dan membongkar jaringan yang lebih luas" pungkas Noki

Sumber: Humas Polresta Pekanbaru 
Editor: Gurgur Saut.
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION