Breaking News

Dugaan PETI Kuansing, RF Beri Klarifikasi dan Dukung Penegakan Hukum


Informasi Publik | Kuantan Singingi (Riau)
– Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pihak yang dikaitkan dengan inisial RF memberikan klarifikasi dan bantahan keras terhadap tuduhan tersebut.


RF secara tegas menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki, mengelola, ataupun terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang dituduhkan, termasuk kepemilikan alat berat ekskavator maupun rakit dompeng di kawasan Jembatan Pulau Padang. Dicatutnya nama inisial RF oleh sumber yang tidak bertanggung jawab dinilai sebagai opini sepihak yang merugikan nama baiknya tanpa didasari oleh bukti-bukti yang sah secara hukum.


"Pernyataan yang menyebutkan nama atau inisial saya sebagai pemilik rakit dompeng dan aktivitas PETI tersebut sama sekali tidak benar. Saya meminta kepada seluruh pihak dan media untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat asumtif tanpa konfirmasi yang jelas kepada saya," ujar pihak RF melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/7/2026).


Pihak RF juga mendukung penuh segala bentuk penegakan hukum dan kelestarian lingkungan di wilayah Kuantan Singingi. Tuduhan mengenai adanya "perlindungan tertentu" atau "kebal hukum" yang diarahkan kepada dirinya dinilai keliru dan tidak berdasar.


Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat maupun media dapat menerima informasi secara berimbang (cover both sides) agar tidak menimbulkan kegaduhan atau opini negatif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di tengah publik.

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION