Breaking News

Diduga Ditekan Aparat, Kelompok Tani Karya Bersama Berau Siap Lapor ke Propam dan DPR RI


INFORMASI PUBLIK | BERAU-KALIMANTAN TIMUR,
- Di tengah gencarnya program swasembada pangan, petani justru merasa tertekan. Kelompok Tani Karya Bersama di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, mengaku didatangi aparat Polisi Kehutanan dan Polres Berau saat menggarap lahan jagung 5 hektare.

Ketua Kelompok Tani Karya Bersama, Masroni, meminta agar petani tidak dikriminalisasi.

“Kami hanya petani. Jangan kriminalisasi petani kami. Kami menanam jagung untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto,” ujar Masroni, Jumat  (31/7/2026).

Klaim Lahan Berstatus APL

Menurut Masroni, lahan di Jalan Pembangunan RT 02 itu telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 548 Tahun 2024  tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka peninjauan kembali RT / RW Provinsi Kalimantan Timur.

Penanaman jagung di lahan tersebut bahkan sempat dihadiri unsur pemerintah daerah yang membidangi pertanian. Kegiatan ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.

Namun aktivitas mereka kini dibayangi persoalan hukum.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tindakan Aparat

Kuasa hukum kelompok tani, Dedison Jupray, S.H., dan H. Idramsyah, S.H., mempertanyakan dasar hukum kehadiran aparat.

Mereka mengaku telah meminta surat perintah tugas, namun tidak diperlihatkan di lokasi.

“Setiap tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mempertanyakan surat perintah tugas itu karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Dedison.

Tim kuasa hukum juga menduga ada upaya tekanan terhadap kelompok tani melalui jalur hukum. Mereka menolak jika aparat digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

“Kami tidak ingin aparat dipersepsikan bekerja atas kepentingan pihak tertentu. Penegakan hukum harus independen dan tidak boleh menjadi alat tekanan terhadap masyarakat kecil,” ujarnya.

Dedison juga menyebut menerima informasi adanya dugaan pengarahan keterangan saksi.

Jika terbukti, pihaknya akan melapor ke Propam Polri  dan meminta  Komisi III DPR RI  melakukan pengawasan.

Laporkan Pengerusakan dan Siapkan Aduan ke Pusat

Kelompok tani juga mengaku menyiapkan laporan pidana terkait dugaan pengerusakan portal, pencurian, dan memasuki pekarangan tanpa izin di kawasan lahan mereka.

Masroni berharap hukum mengedepankan prinsip ultimum remedium.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kami ini petani yang sedang menanam jagung, bukan pelaku kejahatan,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, kelompok tani akan mengirim laporan dan tembusan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Kapolri, Kabareskrim, Pangdam VI/Mulawarman, Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya.

Kasus ini menambah daftar sengketa lahan di Kalimantan Timur yang mempertemukan masyarakat, korporasi, dan aparat.

Di tengah target kemandirian pangan, muncul pertanyaan besar: apakah ruang petani untuk bertanam sudah mendapat perlindungan hukum?

Hingga berita ini diturunkan, Polres Berau dan Polhut Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi asas keberimbangan.

Sumber: Keterangan Kelompok Tani Karya Bersama
Reporter: DPD AKPERSI
Editor: AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION