Breaking News

Babak Penentuan! Sengketa Lahan Karendan Naik ke Mahkamah Agung, Prianto Tempuh Jalur Kasasi


INFORMASI PUBLIK | BARITO UTARA,
– Perjuangan hukum Prianto Bin Samsuri untuk memperoleh keadilan atas sengketa lahan di Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini memasuki fase krusial. Setelah menempuh proses persidangan di dua tingkat peradilan, Prianto secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai upaya mencari kepastian hukum atas hak yang diklaimnya.


Langkah hukum tersebut dibuktikan dengan terbitnya Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw yang diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 14.09 WIB. Dokumen elektronik itu menjadi penanda bahwa perkara telah resmi memasuki proses pemeriksaan di tingkat kasasi.


Melalui tim kuasa hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm, yang terdiri atas Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati, Prianto mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tertanggal 15 Juli 2026.


Dalam perkara tersebut, Prianto menggugat PT Nusa Persada Resources (PT NPR) terkait tuntutan ganti rugi atas lahan yang menurut pihaknya memiliki luas sekitar 140 hingga 190 hektare. Selain perusahaan tersebut, perkara juga melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait.


Ardian Pratomo, S.H., mewakili tim kuasa hukum, menegaskan bahwa pengajuan kasasi merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


«"Kasasi ini kami ajukan karena hak klien kami atas lahan yang dimanfaatkan belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diperjuangkan. Akta kasasi elektronik ini menjadi bukti bahwa proses hukum terus berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung," tegas Ardian.»


Menurutnya, seluruh proses ditempuh sesuai prosedur hukum dan menjadi bagian dari upaya mencari kepastian hukum terhadap sengketa yang telah berlangsung cukup lama.


Pengamat hukum John Kenedy menilai pengajuan kasasi secara elektronik merupakan bukti bahwa masyarakat kini memiliki akses yang lebih terbuka terhadap proses peradilan.


«"Perjuangan melalui jalur hukum hingga Mahkamah Agung menunjukkan bahwa warga tetap memiliki hak untuk mencari keadilan. Pencatatan secara elektronik juga mencerminkan transparansi administrasi dalam sistem peradilan modern," ujarnya.»


Sengketa ini berawal dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Karendan yang menurut pihak penggugat telah berdampak terhadap lahan yang mereka klaim serta belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Kini, seluruh perhatian tertuju pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut di tingkat kasasi.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Nusa Persada Resources (PT NPR) belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan kasasi yang telah didaftarkan oleh pihak Prianto.


Dengan resminya permohonan kasasi tersebut, perkara sengketa lahan di Karendan memasuki babak penentuan. Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah penyelesaian sengketa yang telah menyita perhatian berbagai pihak.



M.ikhsan

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION