Berdasarkan laporan dan informasi yang dihimpun dari lapangan, operasional tambang emas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Penggunaan mesin dompeng dalam aktivitas ini memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan yang masif, mulai dari pencemaran sumber air, kerusakan struktur tanah, hingga potensi bencana banjir di wilayah sekitarnya.
Meskipun regulasi mengenai larangan penambangan tanpa izin telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan di lokasi tersebut terkesan dibiarkan. Kurangnya tindakan nyata dari otoritas berwenang memicu spekulasi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut tebang pilih.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau serta Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi untuk segera turun ke lapangan. Aparat diminta menindak tegas pemilik berinisial W serta menyita seluruh peralatan mesin dompeng yang digunakan di Jalan Abdoer Rauf guna menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penertiban yang akan diambil terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut.


Social Header