Breaking News

Komitment Berantas PETI, Kapolsek Singingi Hilir pimpin Pemusnahan Rakit DongFeng

Informasi Publik  | Kuantan Singingi - Tiga unit rakit dompeng di lahan KUD Timbul Sakoto, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, langsung dimusnahkan petugas. Polsek Singingi Hilir tidak memberi ruang bagi Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Senin, (1/6/2026).

Penertiban dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Erwin S.Kom., M.H., bersama personel. Langkah ini diambil usai polisi menerima laporan dari warga mengenai dugaan aktivitas PETI kembali muncul di lokasi tersebut.

"Polsek Singingi Hilir akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan," kata IPTU Alferdo.

Hasil Operasi Penertiban:
• Waktu.           : Senin, 1 Juni 2026. Berangkat pukul 11.30 WIB, tiba lokasi pukul 12.00 WIB.

• Lokasi            : Lahan KUD Timbul Sakoto, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.

• Temuan          : 3 unit rakit PETI jenis dompeng, kondisi tidak beroperasi.

• Tindakan        : Seluruh rakit dan peralatan dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.

• Pelaku            : Nihil, tidak ditemukan di lokasi.

• Barang Bukti : Nihil, karena langsung dimusnahkan.

IPTU Alferdo memastikan patroli rutin akan ditingkatkan. Ia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak terlibat PETI dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.

Layanan Informasi:

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan ke Call Center Polri 110.

Sumber: Humas Polres Kuansing  
Editor: Gurgur Saut.





Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION