Breaking News

Pelaku Pembunuhan Wanita Pengepul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Ditangkap

Informasi Publik | Perhentian Raja-Akhirnya Polsek Perhentian Raja Polres Kampar berhasil menangkap terduga pelaku perampokan yang mengakibatkan seorang ibu muda Yunita (35) pengumpul brondolan tewas di Desa Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 10.30 Wib lalu. 

Pelaku berinisial SD (30) warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Motif pelaku melakukan kejahatan tersebut karena membutuhkan uang, bahkan si pelaku kenal dengan korban karena ia sering menjual brondolan kepada korban.

Berhasilnya Pelaku di tangkap, bermula setelah melakukan penyelidikan panjang, awal dari Handphone milik korban dibeli oleh warga berinisial M dari Tata ponsel. 

"Anggota langsung bergerak melacak dari awal mula informasi ponsel tersebut, diketahui sebelum dari Tata ponsel, info telah diperoleh dari Amanah ponsel," ungkap Kapolsek.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya sendiri," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono, Jumat (01/5/2026).

"Pelaku mengambil uang Rp 500 ribu dan handphone milik korban, dan lalu menjual Handphone milik korban di tempat jual beli ponsel," imbuh kapolsek

Dari hasil interogasi si pelaku, ia menjelaskan cara membunuh si korban dengan memukul kepala korban menggunakan kayu, "sehingga korban tersungkur dan banyak mengeluarkan darah dan akhirnya korban meninggal dunia, lalu membuangnya di tempat kejadian perkara, setibanya di tempat kejadian perkara, pelaku menunjukkan kayu yang di pergunakan untuk menghilangkan nyawa korban, Pelaku juga mengaku telah menjual Handphone di Counter Amanah," keterangan si pelaku

Selanjutnya diperoleh Fakta, bahwa Handphone tersebut dijual oleh pelaku kepada Amanah Ponsel dan dari situ akhirnya diketahui titik terangnya.

"Pelaku langsung kita cari dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu saling berkoordinasi dengan Polsek Perhentian Raja, diback up IT oleh Tim Jatanras Polda Riau," pungkas Kapolsek.

Kronologi kejadian tersebut diketahui, kejadian naas berawal korban Yunita (35) ditemukan tewas bersimbah darah di peron sawit miliknya tak jauh berada di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja pada hari Jum'at, (6/3/2026), pukul 13.40 WIB.

Korban ditemukan pertama kali oleh anaknya Igil (18) setelah usai sholat Jumat. Korban sempat di bawa ke RS Pelita Desa Lubuk Sakat, namun nyawa korban tak tertolong. Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja. 

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 458 Ayat (3) dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Kapolsek

Editor: Gurgur Saut.

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION