INFORMASI PUBLIK | SIAK,– Satuan Reserse Kriminal Polres Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap rekanan proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Tahun Anggaran 2026.
Tersangka diamankan Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat (10/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Minggu (12/7/2026).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan sejumlah uang oleh seorang pejabat kepada pihak penyedia jasa yang baru saja memperoleh pencairan uang muka proyek.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh Unit Tipidkor. Tim melakukan serangkaian pemantauan terhadap aktivitas pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari proses pencairan dana di Bank Riau Kepri hingga dugaan penyerahan uang kepada tersangka.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa pada Jumat siang, Direktur CV Shift of Marine berinisial AS selaku pemenang tender pengadaan jasa sewa transportasi air mencairkan uang muka kontrak senilai Rp165 juta. Sebelum dana tersebut dicairkan, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta bagian sebesar Rp25 juta.
Setelah dana proyek diterima, korban kembali berkomunikasi dengan tersangka. Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah tersangka, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta, lebih kecil dari nilai yang diminta. Korban mengaku tidak mampu memenuhi seluruh permintaan karena dana tersebut masih dibutuhkan untuk operasional pelaksanaan kontrak.
Menurut penyidik, tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak. Posisi tersebut memberikan kewenangan dalam proses administrasi pencairan anggaran sehingga diduga digunakan untuk meminta imbalan kepada rekanan setelah uang muka proyek dicairkan.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa tersangka tidak hanya meminta uang, tetapi turut memantau proses pencairan dana. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengarahkan korban untuk segera mencairkan dana, memonitor kelengkapan administrasi, bahkan menghubungi pihak bank guna memastikan uang muka proyek telah diterima.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan percakapan WhatsApp antara korban dan suaminya. Percakapan tersebut menunjukkan adanya keberatan dari korban atas permintaan uang yang diajukan tersangka. Korban mengaku terpaksa menyerahkan sebagian uang karena khawatir proses pekerjaan mengalami hambatan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Berdasarkan perhitungan korban, apabila seluruh permintaan sebesar Rp25 juta dipenuhi, biaya operasional kapal berpotensi berkurang sehingga dapat memengaruhi pelaksanaan sekitar tujuh perjalanan dari total 77 trip yang telah dikontrakkan.
Setelah memastikan transaksi berlangsung, Tim Unit Tipidkor mendatangi korban untuk melakukan klarifikasi. Korban mengakui baru saja menyerahkan uang kepada tersangka. Tim kemudian bergerak menuju kediaman tersangka dan melakukan konfrontasi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menerima uang tersebut serta menunjukkan uang tunai senilai Rp15 juta yang masih berada dalam penguasaannya.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor Yamaha RX-King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Siak menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Kepolisian memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka sesuai tahapan proses hukum yang berlaku. (Rully)


Social Header