Informasi Publik | Rokan Hilir - Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau. Mereka berencana melaporkan dugaan Maslah kegiatan Tahun Anggaran 2024 ini ke Dinas Perhubungan (Dishub) Rohil serta Aparat Penegak Hukum (APH). Kegiatan tersebut disinyalir mengarah pada pengadaan fiktif.
Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp Batubara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan. Mereka juga telah mengirimkan surat resmi kepada Dishub Rohil untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah kegiatan pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat tanggapan.
"Seharusnya instansi pemerintah terbuka terhadap kritik dan permintaan informasi dari masyarakat. Kami sudah meminta penjelasan mengenai lokasi dan keberadaan barang hasil pengadaan tersebut, namun tidak ada respons. Sikap diam ini justru menimbulkan tanda tanya besar dan memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Karena itu, kami akan menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan secara profesional," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/7/2026).
Forkorindo membeberkan sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan mereka, di antaranya:
1. Pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) senilai Rp4,922 miliar yang dikerjakan PT IUS.
2. Pengadaan satu unit kendaraan dinas merek Terra VL 4x4 senilai Rp768,343 juta oleh PT ITN yang belum diketahui keberadaannya.
serta pengadaan tiga unit laptop senilai Rp71,6 juta oleh PT TUI yang juga dipertanyakan keberadaannya.
3. Pengadaan 3 unit laptop senilai Rp71,6 juta oleh PT TUI yang juga dipertanyakan keberadaannya.
Menurut Forkorindo, ketidakjelasan pengadaan tersebut tidak boleh dibiarkan setiap rupiah dari anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan uang rakyat yang harus
dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
"Jangan sampai anggaran yang bersumber dari pajak rakyat hanya menjadi bancakan segelintir pihak. Jika benar terdapat penyimpangan, pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kekebalan bagi siapa pun yang diduga mempermainkan uang negara," tegas Tp. Batubara.
Kondisi ini menceredai komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan. Sikap tertutup dari organisasi perangkat daerah (OPD) justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik serta merusak
semangat reformasi birokrasi.
Kini Publik menunggu langkah cepat APH untuk menindaklanjuti laporan tersebut apabila telah resmi diajukan. Penegakan hukum yang tegas dan objektif dinilai penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas surat klarifikasi yang disampaikan oleh Forkorindo.
Sumber: Rls Forkorindo.
(Redaksi)

Social Header