Breaking News

Dituding Kelola Galian Tanah di Jalan Garuda Sakti, Ini Jawaban Ahmad Siregar

Informasi Publik | PEKANBARU – Ahmad Siregar membantah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas galian tanah urug di KM 15 Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjalankan usaha pertambangan maupun kuari sebagaimana yang  diberitakan.


Dalam keterangannya, Ahmad Siregar mengatakan bahwa informasi yang menyebut dirinya sebagai pengelola galian di KM 15 tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah membuka atau mengelola kuari di KM 15. Saat ini saya juga sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha kuari," ujar Ahmad Siregar.


Menurutnya, selama ini ia lebih memfokuskan diri pada kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Berbagai bentuk bantuan kepada warga, rumah ibadah, serta dukungan terhadap kegiatan kepemudaan dan masyarakat disebut telah menjadi bagian dari aktivitas yang rutin dilakukannya.


Ia menyayangkan namanya dikaitkan dengan aktivitas yang tidak memiliki hubungan dengan dirinya. Ahmad berharap setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di ruang publik.


"Silakan lakukan pengecekan sesuai fakta di lapangan. Jangan sampai nama seseorang dicatut tanpa didukung bukti yang jelas," katanya.


Ahmad juga menyatakan menghormati proses pengawasan yang dilakukan pemerintah maupun aparat penegak  hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan. Menurutnya, apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Di sisi lain, sejumlah warga yang mengenal Ahmad Siregar menilai sosoknya selama ini dikenal aktif membantu masyarakat. Bentuk kontribusi tersebut antara lain dukungan terhadap kegiatan sosial, keagamaan, serta bantuan kepada warga yang membutuhkan.


Mereka berharap masyarakat dapat membedakan antara dugaan yang masih memerlukan pembuktian dan fakta yang  telah memiliki dasar hukum yang jelas. Prinsip praduga tak bersalah, menurut mereka, harus tetap dikedepankan dalam setiap pemberitaan.


Ahmad Siregar pun menegaskan tetap membuka diri apabila ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi secara langsung terkait informasi yang beredar, sehingga pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan fakta.

Editor: Gurgur Saut.
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION