Informasi Publik | Pekanbaru - Komitmen memberantas kejahatan jalanan terus dibuktikan Polda Riau. Dalam kurun Januari hingga Mei 2026, jajaran Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan atau C3. Sebanyak 525 tersangka diamankan beserta ratusan barang bukti.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 525 tersangka yang terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan. Rinciannya, 426 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 32 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dengan pengungkapan ribuan kasus tersebut, Polda Riau berharap situasi kamtibmas tetap terjaga dan warga merasa aman beraktivitas.
Dengan pengungkapan ribuan kasus tersebut, Polda Riau berharap situasi kamtibmas tetap terjaga dan warga merasa aman beraktivitas.
Barang bukti yang disita cukup banyak. Di antaranya 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api jenis airsoft gun, 29 senjata tajam, 15 kunci letter T, serta uang tunai hasil kejahatan Rp48.068.000.
Capaian itu disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus Curat, Curas, dan Curanmor di Mapolda Riau, Rabu, 3/6/2026 siang.
“Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 1.333 perkara. Terdiri dari 748 kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor,” ujar Brigjen Hengki.
Brigjen Hengki mengungkap fakta menarik dari hasil penyelidikan. Sejumlah pelaku kejahatan jalanan ternyata terkait penyalahgunaan narkotika. Motif pencurian tidak semata faktor ekonomi, melainkan untuk membeli narkoba.
“Salah satu kasus yang kami ungkap di wilayah Siak dan Dumai menunjukkan pelaku mencuri sepeda motor untuk mendapatkan uang membeli sabu. Bahkan pelaku memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMax,” ungkap Hengki.
.Temuan itu menguatkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi pemicu tindak kriminal di masyarakat.
“Kami berkomitmen meminimalisir bahkan menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.
Masyarakat diimbau melapor jika menemukan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui WhatsApp: 0813-6306-547. Untuk bantuan polisi cepat, hubungi Call Center 110.
Sumber: Bidhumas Polda Riau
Editor: Gurgur Saut.

Social Header