Breaking News

Persoalan Buyback Emas di Dumai Memanas, Konsumen Mengaku Diancam Oknum Mengaku Polisi


Informasi Publik | Dumai
,- 16 Mei 2026 – Seorang warga berinisial FA menyampaikan keberatan terkait perbedaan penawaran harga saat hendak menjual kembali perhiasan emas berupa cincin dan anting (subang) di toko emas Abadi Baru yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Sabtu (16/05/2026).


FA mengaku merasa kurang puas dengan harga yang ditawarkan pihak toko karena dinilai tidak sesuai dengan perkiraan harga emas di pasaran saat ini. Sebelum proses penjualan berlangsung, FA menyebut sempat menanyakan terlebih dahulu harga emas di pasaran kepada pihak toko mas.


Menurut keterangan FA, seorang pihak keluarga toko (staf) yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa harga emas kadar 70 persen saat ini berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp2 juta per gram. Perhiasan yang dijual diketahui memiliki kadar emas sekitar 70 persen.


Dalam proses transaksi, FA menyebut sempat muncul dua angka penawaran berbeda dari pihak toko, yakni sekitar Rp6.075.000 yang disampaikan oleh salah satu pihak keluarga toko, serta sekitar Rp6.470.000 dari pihak pemilik toko sebelum dilakukan penjelasan lanjutan mengenai perhitungan harga. FA kemudian mempertanyakan dasar perhitungan harga per gram yang digunakan oleh pihak toko, karena menurutnya terdapat selisih yang cukup jauh dibandingkan harga emas di pasaran saat ini.


“Saya hanya ingin tahu dasar perhitungannya, karena terdapat perbedaan angka antara penawaran awal dan penjelasan dari harga pasaran emas sekarang,” ujar FA.


FA juga mengaku pada awalnya tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait harga per gram, sebelum akhirnya pihak toko menyampaikan bahwa harga pembelian kembali (buyback) untuk emas kadar 70 persen berada di kisaran sekitar Rp1,2 juta per gram, karena akan melalui proses peleburan kembali.


Di sisi lain, pihak toko emas menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara harga emas perhiasan lama dengan harga emas baru di pasaran, serta adanya proses pengolahan ulang atau peleburan. Menurut pihak toko, harga buyback tidak dapat disamakan dengan harga emas yang baru di pasaran, karena dari harga pembelian lama sudah mendapatkan untung dari harga pembelian yang ditetapkan oleh pihak toko mas tersebut.


“Emas lama tidak bisa disamakan dengan harga pasar sekarang karena ada proses peleburan kembali. Kalau mengikuti harga pasar sepenuhnya, kami bisa mengalami kerugian,” ujar pihak toko.


Pihak toko juga menambahkan bahwa emas kadar 70 persen merupakan perhiasan, bukan emas investasi murni, sehingga mekanisme harga jual kembali berbeda dengan emas kadar tinggi seperti 99 persen. Perbedaan pandangan antara kedua belah pihak sempat menimbulkan ketegangan ringan dalam proses komunikasi, pihak toko emas juga sempat mengeluarkan perkataan tidak sopan (kasar), namun situasi tetap terkendali dan tidak berlanjut ke tindakan lebih jauh.


Muncul Intimidasi dan Pengancaman di Media Sosial TikTok


Persoalan ini ternyata berbuntut panjang ke ranah digital. Pasca-kejadian tersebut, FA mengaku mendapatkan tindakan intimidasi dan pengancaman melalui platform media sosial TikTok. Aksi pengancaman tersebut diduga dilakukan oleh beberapa pemilik akun, di antaranya akun atas nama Febri devanki, azmiakmal, dan kakikuko.


Tidak hanya melontarkan kalimat ancaman, salah satu dari pemilik akun TikTok tersebut bahkan secara terang-terangan melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota dari pihak kepolisian. Tindakan ini dinilai sengaja dilakukan untuk menekan dan menakut-nakuti korban agar tidak memperpanjang masalah transparansi harga tersebut.


"Diduga terdapat indikasi tindak penipuan yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan tersebut guna mencegah terulangnya praktik serupa di tengah masyarakat." [1]


Perbedaan persepsi terkait harga dan mekanisme buyback emas, yang kini disertai dengan dugaan pengancaman siber, menjadi perhatian serius dalam interaksi jual beli serta perlindungan konsumen.


"Menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait transaksi buyback emas, kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mengedepankan transparansi, kejelasan informasi, serta etika pelayanan kepada konsumen. Masyarakat juga kami harapkan lebih teliti dan proaktif meminta penjelasan secara rinci terkait mekanisme perhitungan harga sebelum melakukan transaksi. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, silakan disampaikan melalui jalur pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aditya Reza Syahputra selaku Kapolsek Dumai Timur.

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION