Breaking News

Aktivitas PETI di Pulau Komang Kian Meresahkan, Lahan Terkoyak dan Mesin Terus Beroperasi



INFORMASI PUBLIK | KUANTAN SINGINGI,– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tampaknya belum sepenuhnya reda. Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu, 20 Mei 2026, ditemukan bukti kuat adanya praktik tambang ilegal yang masih berlangsung di area Pulau Komang, Kecamatan Kuantan Tengah.


Dari dokumentasi yang berhasil dihimpun, terlihat jelas hamparan tanah yang telah dikeruk dan tumpukan material bekas galian yang merusak bentang alam setempat. Di lokasi yang berada di sekitar area Jalan Jend. Sudirman, tampak mesin dompeng beserta peralatan penyaringan emas (box) yang diletakkan di tengah gundukan tanah merah.


Fakta di Lapangan

Lokasi: Pulau Komang, Kecamatan Kuantan Tengah (Titik koordinat mengarah ke area sekitar Jalan Jend. Sudirman).


Kondisi Lahan: Terjadi pengupasan tanah skala besar yang menyisakan tumpukan material tak beraturan.


Peralatan: Ditemukan unit mesin dompeng dan alat penyaring yang ditutupi terpal biru, diduga kuat digunakan untuk memisahkan butiran emas dari sedimen tanah.


Dampak Lingkungan dan Sosial Keberadaan aktivitas ini tidak jauh dari akses jalan umum dan pemukiman, yang memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak jangka panjang. Selain kerusakan ekosistem tanah, penggunaan bahan kimia dalam proses pemisahan emas berisiko mencemari sumber air warga sekitar.


Meskipun jajaran Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau terus gencar melakukan operasi penertiban "Green Policing" di berbagai wilayah Kuansing dalam beberapa bulan terakhir, kembalinya aktivitas di Pulau Komang ini menunjukkan adanya indikasi para pelaku tetap "kucing-kucingan" dengan petugas.


Harapan Masyarakat

Warga setempat berharap pihak berwenang, khususnya Polsek Kuantan Tengah dan Satreskrim Polres Kuansing, segera turun ke lokasi untuk melakukan penindakan tegas serta pemusnahan alat-alat tambang ilegal tersebut. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar kerusakan lingkungan di wilayah Pulau Komang tidak semakin parah.


“Kalau dibiarkan terus, lingkungan hancur, kami yang jadi korban. Kami minta APH jangan diam, segera tindak tegas pelaku PETI ini,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.


Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut seperti ‘kebal hukum’. Tidak adanya penindakan nyata dinilai mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat.


Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.


Masyarakat mendesak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, untuk segera turun langsung ke lokasi, menghentikan seluruh aktivitas PETI, serta menindak pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.


Jika tidak segera ditertibkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang semakin parah, tetapi juga potensi konflik sosial dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.

 


(Redaksi)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - INFORMASI PUBLIK | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION