Informasi Publik | Pekanbaru-Dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah kembali mencuat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 181 Pekanbaru, sehingga menjadi perhatian publik. Kasus tersebut, diduga melibatkan seorang guru wali kelas. Saat ini, persoalan itu dalam proses Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, hari Selas, (28/04/2026).
Berikut, Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H. (Lawfirm DRS) sebagai kuasa hukum korban Kekerasan mengatakan, dugaan kekerasan itu bukanlah peristiwa tunggal, bahkan telah terjadi berulang kali menimpa lebih dari satu anak. Ia menjelaskan, guru yang diduga terlibat diketahui merupakan wali kelas telah mengajar kurang lebih dari satu tahun, menaungi sekitar 30 orang siswa. Selama rentang waktu tersebut, pihaknya menduga tindakan serupa telah berlangsung cukup lama.
Oleh karena tindak kekerasan yang di duga dilakukan oleh wali kelas kepada anak didiknya, maka di dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman tidak ringan, tergantung pada tingkat, dan unsur perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di duga jumlah anak jadi korban bisa mencapai sekitar 20 siswa. Sebagai langkah awal, masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan terbuka, namun tidak menutup kemungkinan perkara akan dibawa ke jalur hukum apabila tidak ditemukan titik terang.
“Dari bukti-bukti dan keterangan yang kami pelajari, ini bukan kejadian pertama. Dugaan sementara, korbannya bukan hanya satu atau dua siswa,” ungkap Dosma.
“Kami masih mengedepankan pendekatan secara baik-baik. Tapi, jika tidak ada tanggung jawab dan keadilan bagi korban, tentu langkah hukum akan kami tempuh,” tegasnya.
Kembali Dosma menegaskan, sejumlah orang tua siswa telah memberikan kuasa hukum kepada pihaknya untuk mengawal proses persoalan ini, serta akan memperjuangkan hak-hak anak yang diduga menjadi korban.
Sejauh ini, sebagai tim kuasa hukum telah mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, percakapan digital, hingga keterangan para korban yang dinilai cukup kuat untuk dijadikan dasar proses hukum.
Selain itu, meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melakukan pengawasan, tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap lalai. Sebab, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, baik kepada oknum guru maupun pihak sekolah apabila ditemukan adanya kasus tindakan kekerasan siswa.
Begitupun juga, para orang tua siswa sebagai korban kekerasan telah menyampaikan pengaduan resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru sebagai upaya mencari solusi perlindungan; keadilan bagi anak-anak mereka.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Sardius membenarkan.peristiwa itu, bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut, termasuk laporan yang sebelumnya masuk melalui DPRD.
Sardius mengungkapkan, bahwa pihak dinas telah dua kali memanggil kepala sekolah dan orang tua siswa untuk dimintai klarifikasi serta mempertemukan kedua belah pihak.
Namun, agenda tersebut belum terlaksana. Sebab pada pemanggilan pertama, orang tua siswa berhalangan hadir, kepala sekolah hadir memenuhi panggilan..Pemanggilan kedua, orang tua siswa hadir, kepala sekolah tidak dapat hadir disebabkan sakit.
“Kami ingin mendengar kedua belah pihak agar informasi yang diperoleh tetap akurat, objektif, dan berimbang sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Sardius.
Kejadian menjadi sorotan masyarakat, diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Pekanbaru agar perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan benar-benar dapat diwujudkan.
(Tim).

Social Header